Jelang Tahun Baru, Polres Lamongan Lakukan Ini

Ilustrasi

Lamongan, Liputanjatim.com – Polres Lamongan menggelar razia petasan dan kembang api di sejumlah toko di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa, (19/12/2017). Hal ini  untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan atau insiden akibatkan petasan.

“Razia petasan dan kembang api ini adalah cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Sasarannya terutama petasan dan kembang api, maupun toko yang tidak memiliki izin,” ujar Kasat Intelkam Polres Lamongan, AKP. Slamet Riyadi.

Slamet juga mengatakan, razia di lima titik, seperti di area dalam Kota Lamongan, Kecamatan Babat dan Karanggeneng, pihaknya melarang petasan beredar dan diperjualbelikan. “Sekecil apapun dilarang dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Slamet.

Menurutnya, petasan dilarang beredar dan diperjualbelikan karena bisa membahayakan dan membuat kaget orang, terutama bagi yang memiliki penyakit jantung. “Petasan juga penggunaannya sangat rawan karena sewaktu-waktu bisa meledak, itu sangat bahaya,” ucap Slamet.

Bahkan, Slamet menegaskan, pihak Kepolisian akan menjerat dengan undang-undang darurat apabila nanti ditemukan ada yang penjual atau pembuat petasan.

“Kalau penjual terkait kembang api jelas di proses dengan Reskrim, mangkanya kita melibatkan semua fungsi terkait penyitaan barang buktinya dan sebagainya untuk terkait pelanggaran undang-undang,” tutur Slamet.

Namun, berbeda halnya dengan kembang api, Slamet mengaku, masih mengizinkan kembang api ukuran 2 inchi ke bawah. “Kalau ukuran 2 inchi ke atas harus ada izin tersendiri dari Mabes,” tuturnya dalam razia yang melibatkan Reskrim dan Sabhara ini.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here