Empat Komplotan Begal Berhasil Ditangkap, Dua Diantaranya Ditembak

(Foto: Yakub Mulyono)

Lumajang, Liputanjatim.com – Kerja keras Tim Resmod Polres Lumajang membuahkan hasil setelah tiga bulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembegalan yang menimpa Budi Raharjo (59), warga Dusun Genteng Sari, Desa Pulo. Motor Budi dirampas di jalan Dusun Umengan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, 7 November 2017.

Kronologi pembegalan tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Budi berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil. “Saat buang air kecil, tiba-tiba dari arah belakang korban didatangi tiga pelaku. Salah satu langsung membacok korban dari belakang mengenai bagian kepala dan hidung. Sepeda motor milik korban juga dibawa kabur pelaku,” terang Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Izwan Nusi.

Setelah kejadian tersebut, tim Resmod Polers Lumajang melakukan penyelidikan, sekitar 3 bulan kemudian, petugas memperoleh informasi ada warga bernama Suyono yang sering jual beli sepeda motor bodong. Tim Resmob kemudian mencari keberadaannya. Suyono pun akhirnya berhasil ditangkap. “Suyono ditangkap Jumat (5/1) sore lengkap dengan barang bukti berupa 4 unit motor,” kata Rachmad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Suyono, Polisi mendapatkan pengakuan dari pelaku jika ia membeli 4 unit sepeda motor kepada Rudi dan Suyanto serta Rudi Hariyanto. Kemudian Tim Resmob mencari keberadaan ketiga pelaku, dan berhasil menangkap ketiganya.

“Rudi, Suyanto dan Rudi Hariyanto ditangkap Sabtu (6/1) sekira pukul 20.00 Wib, di sebuah warung kopi di Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun. Rudi dan Suyanto terpaksa kita tembak kakinya karena berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas,” ujar Rachmad.

Dari ketiga pelaku ini diperoleh keterangan bila Dani, Adi dan Adim juga terlibat dalam setiap aksi kejahatan mereka. Atas keterangan itulah, Tim Resmob langsung mencari ketiganya. Dani berhasil ditangkap Minggu (7/1) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.

“Sedang Adi dan Adim berhasil melarikan diri. Sudah ditetapkan sebagai DPO. Dipastikan tidak lama lagi terciduk oleh Resmob. Dari 50 TKP ini dilakukan dengan cara kekerasan semua,” tegas Rachmad.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 16 motor hasil kejahatan. Komplotan ini diduga telah beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Kita sita 16 motor berbagai merek. Kemudian juga 2 buah HP, 1 buah BPKB, 1 buah mesin gerinda, 1 buah STNK, 1 buah Helm serta 3 buah celurit,” kata AKBP Rachmad kepada wartawan di kantornya Jalan Alun-Alun Utara Lumajang, Selasa (9/1/2018).

Keempat pelaku tersebut berasal dari berbagai daerah, diantaranya, Rudi (26), warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir, Rudi Hariyanto (28) dan Suyanto (21), warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir, serta Dani (21), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh.

“Yang pasti, Rudi, Rudi Hariyanto, Suyanto serta Dani dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara 9 tahun. Untuk Suyono dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Rachmad. [aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here